Oleh Hatta Harris Rahman (@hattahr)
Demokrasi
dalam satu dasawarsa terakhir turut mewarnai sejarah dalam sistem
politik di Indonesia. Hal ini ditandai dengan kebebasan seseorang untuk
mengemukakan pendapat melalui media cetak maupun elektronik yang
dianggap dapat menyalurkan ide dan suara mereka.Perkembangan dunia
jurnalistik yang dalam era sebelum reformasi seolah dikekang oleh
Pemerintah juga turut berperan dalam mengawal transisi sistem
perpolitikan di Indonesia.
Setelah era reformasi bergulir, kegiatan pemerintahan yang tadinya bersifat sentralis berubah menjadi desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Kewenangan otonomi luas adalah keleluasaan Daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Keleluasaan otonomi mencakup pula kewenangan yang utuh dan bulat dalam penyelenggaraan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan evaluasi, menjadi desentralisasi wewenang yang berarti meningkatnya peran pemerintah daerah akibat berkurangnya campur tangan pemerintah pusat dalam mengatur wilayahnya masing-masing demi tercapainya kesejahteraan masyarakat setempat sesuai koridor yang berlaku (Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah).
Sejatinya, politik dan bisnis mempunyai pola hubungan yang saling terkait.Layaknya hubungan timbal balik antar individu, aktifitas politik seharusnya dapat menunjang kegiatan bisnis dalam sebuah lingkup Negara. Hal yang sama terjadi dengan bisnis yang dapat mendukung kegiatan politik untuk mempertahankan kedaulatan Negara.
Tidak heran, jika kita lihat para pelaku bisnis sangat dekat dengan dunia politik.Bahkan, beberapa di antaranya juga merupakan figur politik yang sangat dikenal oleh masyarakat. Keterlibatan mereka dapat kita rasakan saat pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislative baik di tingkat nasional maupun tingkat daerah. Mereka menyadari bahwa para elit politik ini memegang peranan penting dalam membuat kebijakan yang nantinya akan menentukan iklim perekonomian di daerah tersebut.
Otonomi Daerah dan Bisnis
Indonesia merupakan negara hukum berbentuk republik yang menganut sistem pemerintahan presidensial dan bersifat parlementer. Indonesia tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun populasi Muslim di Indonesia merupakan yang terbanyak di dunia tetapi Indonesia bukanlah sebuah Negara Islam. Dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu) dan di bawah payung Pancasila, Negara yang dilewati oleh garis khatulistiwa ini menjelma menjadi sebuah Negara yang mampu mengatasi problematika kemajemukan yang ada.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD.Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman.Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan di setiap Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Republik Indonesia. (http://id.wikipedia.org/wiki/Politik_Indonesia).
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi.
Dengan alasan inilah Pemerintah pusat memberikan kewenangan yang lebih dengan harapan terciptanya keunggulan kompetitif bagi dunia bisnis. Otonomi daerah diharapakan dapat menjawab semua permasalahan politik terkait lingkungan bisnis.
Hal yang terjadi malah sebaliknya, otonomi yang dimiliki daerah tidak malah meningkatkan daya saing. Kesempatan ini malah dimanfaatkan untuk bisa mengeruk keuntungan sebanyak-banyaknya sehingga para pelaku bisnis bukannya mendapatkan kemudahan dari kebijakan yang dibuat oleh pejabat daerah tetapi malah menambah beban biaya operasional mereka.Belum lagi maraknya “pungli” (pungutan liar) yang dilakukan oleh oknum aparat yang seharusnya malah memerangi dan memberantas penyalahgunaan wewenang. Mental korupsi yang dulunya dilakukan oleh pejabat pusat malah menjalar hingga pejabat tingkat daerah yang notabenenya pada era orde baru kurang mendapatkan kesempatan.
Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengenai korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah kota dan rangkuman Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang daerah-daerah yang memiliki potensi korupsi seharusnya membuat masyarakat miris bagaimana pendapatan mereka yang berasal dari pajak bukannya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan malah dipakai untuk kepentingan pribadi dan golongan. Belum lagi dengan mudahnya para pejabat disogok untuk melancarkan bisnis para “pengusaha hitam” yang sebetulnya dalam jangka panjang akan lebih banyak memberikan kerugian dan kerusakan lingkungan dibandingkan keuntungan. Anehnya, para pelakunya tidak hanya berasal dari eksekutif dan legislatif tetapi juga menjalar hingga pihak yudikatif yang seharusnya menghukum para pelaku tersebut.
Padahal di era globalisasi ini, Pemerintah mempunyai peran vital dalam menentukan tingkat daya saing industry dalam suatu Negara.Krisis Eropa membuat para investor global mengalihkan perhatian mereka kepada Asia yang dianggap memiliki potensi ekonomi yang relative stabil. Tetapi, pada kenyataannya, Peringkat daya saing global (global competitiveness index/GCI) Indonesia turun untuk periode 2012-2013 dari ranking 46 menjadi ranking 50.
Bahkan selama tiga tahun terakhir tersebut, skor GCI Indonesia stagnan pada angka 4,4 (skor 1-7). Daya saing institusi, infrastruktur, efisiensi pasar tenaga kerja, dan kesiapan teknologi Indonesia tercatat memiliki nilai rendah di bawah angka 4.Laporan ini menjadi bukti bagaimana ketidakmampuan suatu Negara dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi bisnis. Dari seluruh Negara asia tenggara, mantan “Macan Asia” ini menempati posisi buncit yang merupakan prestasi yang tidak bisa dibanggakan.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia, Didik J. Rachbini mengatakan bahwa para pengusaha di Indonesia mengibaratkan birokrasi pemerintahan sebagai momok penghambat dunia usaha, sebagai anggota G-20 level ekonomi Indonesia layak disejajarkan dengan negara maju, tetapi birokrasinya seperti negara-negara di Afrika. Bahkan menurut beberapa pengamat, Negara ini sebetulnya tidak membutuhkan peran presiden, menteri dan elit politik lainnya untuk mendukung ekonomi Indonesia. Julukan Negara “Autopilot” pun disematkan karena ekonomi Indonesia tetap akan tumbuh tanpa peran aktif mereka.
Hal lain yang turut mendapatkan sorotan adalah bagaimana kesiapan infrastruktur yang ada dalam menyokong beban operasional perusahaan. Permasalahan dari masalah hulu seperti tidak optimalnya supply listrik dari PLN hingga masalah jalan yang sangat buruk kualitasnya sehingga membuat bengkak biaya logistic dan memperlambat konektifitas antar daerah maupun antar Negara (ekspor dan impor).
Alasan klasik yang selalu diberikan pemerintah adalah ketidakmampuan atas biaya investasi yang diperlukan. Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang seyogyanya dapat digunakan untuk infrastruktur lebih banyak dipakai untuk gaji aparatur Negara. Padahal seperti yang kita ketahui jumlah para pegawai tidak berdampak langsung pada kualitas birokrasi. Birokrasi kita lebih membutuhkan pekerja yang memiliki skill dan etika.
Masalah-masalah inilah yang memunculkan perlunya rencana untuk meningkatkan dan mempercepat perekonomian Indonesia menuju kekuatan ekonomi regional dan global sekaligus mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.Ide ini dirumuskan dalam proyek Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia MP3EI.MP3EI sendiri memiliki semangat Not Business as Usual dengan mempertimbangkan berbagai potensi dan keunggulan yang dimiliki, serta tantangan pembangunan yang harus dihadapi.
Dari semua penjelasan di atas, maka dalam demokrasi muncul kekuatan baru dalam mengawal hubungan politik dengan dunia usaha yaitu pers. Persatau media massa yang memiliki independensi diharapkan mampu memberikan informasi yang objektif, tidak subjektif dan tidak memihak kepada siapapun. Pers yang juga disebut sebagai pilar demokrasi berfungsi sebagai kekuatan keempat setelah eksekutif, legislative dan yudikatif.
Rizal Mallarangeng menyebutkan agar sebuah negeri bisa dikatakan demokratis, setidaknya harus ada tiga prasyarat kelembagaan. Pertama, undangundang yang menjamin hakhak politik yang paling dasar bagi tiap warganegara, seperti hak untuk berpendapat, beragama dan berserikat. Kedua, pers yang bebas. Dan ketiga, pemilu yang jujur dan lembaga perwakilan yang otonom. Pers yang tidak termasuk dalam konstitusi dapat didayagunakan sebagai pengawas pemerintah. Pers atau media massa dapat dijadikan sebagai penghubung informasi antara Negara dengan publik.
Apa yang Harus Dilakukan?
Dalam era globalisasi saat ini, batas-batas kedaulatan Negara hampir tidak terlihat. Pernyataan ini jangan dimaknakan dalam arti sesungguhnya bahwa untuk memasuki wilayah teritori keadulatan lain seseorang atau kelompok tertentu mempunyai kebebasan. Batas-batas di sini lebih dikondisikan dalam persaingan ekonomi antar Negara. Hubungan politik dengan bisnis lebih mengacu pada konteks ekonomi yang dipengaruhi oleh kebijakan politik, apabila kondisi politik tidak menentu maka dampaknya akan dapat dirasakan oleh industri. Sistem demokrasi diharapkan dapat bersinkronisasi dengan mekanisme liberalisasi pasar.
Pasar bebas janganlah dijadikan sebuah ancaman atau hambatan dalam liberalisasi perdagangan, melainkan peluang untuk menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia merupakan kekuatan ekonomi di panggung internasional. Naiknya peringkat Indonesia dari BB+ menjadi BBB- dari lembaga pemeringkat Fitch Ratings jangan membuat pemerintah cepat puas. Berita ini memang merupakan kabar baik jika dilihat bagaimana Indonesia mendapatkan peringkat utang di tengah krisis Amerika Serikat dan Eropa.
Permasalahan semisal birokrasi, korupsi dan infrastruktur harus ditemukan segera solusinya sebelum Negara Asia lain mendapatkan momentum untuk meningkatkan daya saing ekonominya. Keberhasilan pemerintah akan dilihat seberapa jauh tahap implementasinya dan bagaimana dampaknya terhadap dunia usaha. Oleh karena itu, DPR sebagai badan legislasi harus mampu merumuskan undang-undang yang kompleks sebagai acuan dunia usaha, pun demikian Pemerintah juga harus mampu menjaga stabilitas politik dan keamanan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang diperkirakan sekitar enam persen pada tahun 2012.
(Penulis mahasiswa Program S2 MM Pascasarjana UGM Yogyakarta)
Sumber : www.madina.co.id
Daftar Pustaka
http://finance.detik.com/read/2012/09/19/143422/2026061/4/kadin-level-ekonomi-kita-negara-maju-tapi-birokrasi-kayak-afrikadiakses
pada tanggal 2 Oktober 2012.diakses pada tanggal 2 Oktober 2012.
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/10/01/16183527/Jakarta.Dianggap.Terkorup.Foke.Ogah.Berkomentardiakses
pada tanggal 2 Oktober 2012.
http://metrotvnews.com/read/news/2012/09/06/104848/Peringkat-Daya-Saing-Global-Indonesia-Kembali-Turun/2.
diakses pada tanggal 2 Oktober 2012.
http://mp3ei.com/sejarah diakses
pada tanggal 2 Oktober 2012.
Mallarangeng, Rizal (2008), “Dari Langit. Kumpulan
Esai tentang Manusia, Masyarakat, dan
Kekuasaan”. KPG, hal 34.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
Jumba Casino & Resort - Robinsonville, MS Jobs
BalasHapusJob TitleCompanyDate^referredEmployee(s): 남양주 출장안마 May 2019‑05‑29Business Location: Robinsonville, 인천광역 출장마사지 MS 38664Phone:(1) 341-6727 Rating: 4.8 바카라 사이트 · 김천 출장안마 91 reviews 오산 출장안마