Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menganggarkan dana sebesar Rp 6 Miliar untuk pelaksanaan UAN pada tahun 2012. Besarnya anggaran ini digunakan untuk membiayai semua komponen dalam UAN. Menurut Menteri terkait, Muhammad Nuh setiap siswa mendapatkan dana subsidi sekitar Rp 50 ribu untuk setiap anak. Dana ini tidak hanya akan digunakan untuk kertas ujian dan jawabannya, namun untuk mencetak soal, biaya pengawas, koreksi, dan lainnya.
Harapan yang muncul dari para pemangku kepentingan, Pemerintah yang diwakili Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan DPR yang diwakili oleh komisi X sebagai pengawas bidang kependidikan adalah agar biaya yang dikeluarkan dapat meningkatkan kualitas anak didik mulai dari tingkat SD hingga tingkat SMA / sederajat. Maka dari itu pada tahun 2012 mantan menteri Kominfo ini berharap pelaksanaan UAN dapat ditingkatkan dengan menggunakan rumusan “tiga tepat” (3-T). Tiga ketepatan yang dimaksud adalah ketepatan dalam distribusi soal agar tidak tertukar, tepat waktu, dan tepat dalam jumlah soal.
Sayangnya sejauh ini efektifitas pelaksanaan UAN masih sering dipertanyakan dan menjadi bahan perdebatan di dalam lingkungan pendidikan itu sendiri. Besarnya dana yang harus dikeluarkan juga tidak sebanding dengan “Opportunity Value” yang akan didapatkan jika saja disalurkan untuk pembangunan infrastruktur sekolah yang timpang di masing-masing daerah.
Sistem evaluasi elektronik atau e-UAN merupakan solusi tepat guna untuk mengefisienkan anggaran tahunan ini. Kelemahan dalam sistem UAN tradisional adalah besarnya beban anggaran yang semakin besar dari tahun ke tahun seiring kenaikan harga kertas dan biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM). Belum lagi terjadinya inefisiensi waktu perihal waktu yang dibutuhkan untuk mendistribusikan soal ke sekolah. Sedangkan e-UAN malah bekerja dengan sebaliknya, anggaran akan besar di tahun-tahun awal tetapi akan cenderung mengecil di periode berikutnya karena beban akan dialokasikan hanya untuk peningkatan dan perawatan sistem beserta infrastruktur terkait.
Berdasarkan data rincian biaya yang harus dikeluarkan terkait pelaksanaan UAN sebesar 363 miliar dan untuk pengawas UAN sebesar 67 miliar pada tahun 2011. Dengan sistem elektronik ini maka dana yang 363 miliar dapat digunakan untuk pengadaan server dan computer dan untuk selanjutnya dana ini dapat difokuskan kepada perbaikan infrastruktur sekolah di daerah.
Memang dalam pengimplementasiannya sistem ini juga terkendala beberapa hambatan semisal bandwith yang terbatas, jaringan yang belum merata, serta belum memadainya jumlah tenaga kerja yang dapat dihandalkan. Oleh karena itu perlu adanya penyelarasan dengan perusahaan berbasis teknologi informasi yang diharapkan mampu menyokong kinerja sistem ini dan pemilihan beberapa daerah sebagai “pilot project”.
Penulis : Anindita, Azka, Hatta, Viera (Grup Reformasi)
Referensi
Efendi, Yusuf. 2012. Aplikasi Ujian Online. Diakses pada tanggal 13 September 2012. http://priangan20.com/ujian/
Fakri, Muhammad. 2008. Sistem Informasi Akuntansi. Yogyakarta: AMP YKPN.
Tanpa Nama.2012.Sistem Informasi. Diakses 13 September 2012. http://blog.unitomo.ac.id/dwicah/files/2012/05/Konsep-SI.pdf
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Wedhaswary, Inggried Dwi. 2012. Nuh: Persoalan Pendidikan Tak Akan Pernah Selesai. http://nasional.kompas.com/read/2011/12/26/08534758/Nuh:.
Persoalan.Pendidikan.Tak.Akan.Pernah.Selesai Diakses 6 Oktober 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar