Mencontek mungkin kata yang tidak asing bagi pelajar dan mahasiswa, perilaku mencontek ini terutama sering terjadi saat pelajar dihadapkan pada kondisi ujian dimana mereka berusaha untuk mendapatkan nilai yang baik dengan mudah dan cepat (Kushartanti, 2009). Clabaugh (2003 ) menyatakan aktivitas mencontek ibarat wabah (epidemic) yang telah menyerang sebagian besar pelajar di dunia.
Pendapat ini diperkuat oleh Kushartanti (2009) yang menyatakan banyak orang beranggapan menyontek sebagai masalah yang biasa saja, namun ada juga yang memandang serius masalah ini. Fenomena ini terjadi karena orientasi belajar siswa-siswi di sekolah hanya untuk mendapatkan nilai tinggi dan lulus ujian, lebih banyak kemampuan kognitif dari afektif dan psikomotor, inilah yang membuat mereka mengambil jalan pintas, tidak jujur dalam ujian atau melakukan praktek menyontek (Irawati dalam Kushartanti, 2009). Menurut pendapat Ehrlich, Flexner, Carruth, & Hawkins (Anderman dan Murdock, 2007) “Cheating is to act dishonestly or unfairly in order to win some profit or advantage”. Berdasarkan pengertian ini dapat diartikan bahwa perilaku mencontek merupakan suatu tindakan yang dilakukan secara sadar dan sengaja yang dilakukan oleh siswa untuk memperoleh keberhasilan akademik atau nilai yang bagus dari ujian mereka. Pendapat ini senada oleh Bower (Alhadza, 2004) mendefinisikan cheating sebagai “manifestation of using illigitimate means to achieve a legitimate end (achieve academic success or avoid academic failure),” maksudnya mencontek adalah perbuatan yang menggunakan cara-cara yang tidak sah untuk tujuan yang sah atau terhormat yaitu mendapatkan keberhasilan akademis atau menghindari kegagalan akademis.
Fenomena mencontek yang sering terjadi adalah fenomena mencontek saat ujian akhir nasional (UAN). Ujian Nasional biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh pusat penilaian pendidikan. Saat UAN siswa dihadapkan pada ujian yang diselenggarakan negara utnuk menentukan kelulusan mereka setelah sekolah selama 3 tahun. Siswa-Siswi ini dihadapkan pada tuntutan untuk dapat lulus dengan nilai yang baik, karena kelulusan dalam UAN merupakan syarat utama penentuan kelulusan siswa dari sekolah menengah. Jika siswa tidak lulus UAN maka sudah dapat dipastikan mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi karena mereka diharuskan untuk mengikuti UAN ulangan, jika ada atau mengulang masa sekolah mereka satu tahun lagi dan mengikuti UAN tahun depan.
Perilaku mencontek masih mewarnai pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA dan sederajat. Mulai dari upaya mencontek langsung dan bekerja sama saat ujian dari para siswa
Tak tanggung-tanggung bocoran jawaban ujian tersedia untuk semua tipe soal yang disediakan. Padahal tipe soal dibuat beragam dan diacak pembagiannya untuk menghindari kebocoran soal (Achir, 2012). Perilaku mencontek dalam UAN ini mengundang keprihatinan berbagai pihak mulai dari departemen pendidikan, pakar pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga masyarakat secara umum. Salah satu Pakar Pendidikan Nasional Arif Rahman mengingatkan semua pihak agar tidak membiarkan fenomena percontekan terjadi di sekolah-sekolah. Arif Rahman menyatakan membiarkan percontekan berarti menumbuhsuburkan ketidakjujuran (Metrotvnews, 2011) karena pada dasarnya perilaku mencontek ini telah mencoreng asas keadilan dan kejujuran yang seharusnya ditegakkan dalam setiap pelaksanaan ujian.
Oleh karena itu untuk mengatasi perilaku mencontek saat UAN diperlukan perubahan sistem dalam pelaksanaan UAN. Perubahan yang dapat dilakukan adalah pelaksaaan UAN yang tidak lagi secara manual tetapi dilakukan secara elektronik atau online dengan nama Elektronik UAN (E-UAN). E-UAN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 secara online. Pelaksanaan ujian melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia sistem ujian nasional. Server pusat ujian nasional berada di Kantor Kemendikbud di Jakarta dan server lokal berada di tiap propinsi, dimana pelaksanaan teknisnya setiap siswa memiliki nomor identitas dan password untuk dapat mengakses sistem e-UAN yang dipergunakan untuk tryout, melaksanakan UAN dan melihat hasil UAN secara mandiri.
Mencontek dapat dieliminasi melalui pelaksanaan E-UAN yang dilakukan oleh siswa dengan menghadapi tipe soal yang berbeda-beda dan satu soal mempunyai waktu yang terbatas untuk diselesaikan dan otomatis berlanjut ke soal berikutnya. Siswa benar-benar dituntut untuk berkonsentrasi menjawab soal ujian sebelum soal secara otomatis berlanjut ke soal berikutnya, secara mandiri dan jujur, karena tidak ada waktu untuk melakukan komunikasi dengan orang lain.
Penulis : Anindita, Azka, Hatta, Viera (Grup Reformasi)
DAFTAR PUSTAKA
Achir, Mochamad. 2012. Kisah Pilu di Balik Ujian Nasional. Diakses 2 Oktober 2012. http://news.liputan6.com/read/390999/kisah-pilu-di-balik-ujian-nasional
Alhadza, Abdullah. 2004. Masalah menyontek (Cheating) di Dunia Pendidikan.Diakses 2 Oktober 2012. http;//www.depdiknas.go.id/Jurnal/
Anderman, Eric & Murdock. 2007. Psychology of Academic Cheating. Boston: Elsevier.
Clabaugh, Gary K. 2003. Preventing Cheating and Plagiarism. 2nd Edition. Oreland: New Foundations Press.
Kushartanti, Anugrahening, 2009. Perilaku Menyontek Ditinjau Dari Kepercayaan Diri. Solo : Indigenous, Jurnal Ilmiah Berkala Psikologi Vol. 11, No. 2, Nopember 2009 : 38-46
Tanpa Nama. 2011. Hentikan Budaya Mencontek di Sekolah. Diakses 2 Oktober 2012. http://metrotvnews.com/read/news/2011/06/11/54369/Hentikan-Budaya-Mencontek-di-Sekolah
Tanpa Nama. 2012. UN. Diakses 2 Oktober 2012. http://id.wikipedia.org/wiki/UN.
Fenomena mencontek yang sering terjadi adalah fenomena mencontek saat ujian akhir nasional (UAN). Ujian Nasional biasa disingkat UN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh pusat penilaian pendidikan. Saat UAN siswa dihadapkan pada ujian yang diselenggarakan negara utnuk menentukan kelulusan mereka setelah sekolah selama 3 tahun. Siswa-Siswi ini dihadapkan pada tuntutan untuk dapat lulus dengan nilai yang baik, karena kelulusan dalam UAN merupakan syarat utama penentuan kelulusan siswa dari sekolah menengah. Jika siswa tidak lulus UAN maka sudah dapat dipastikan mereka tidak dapat melanjutkan ke jenjang lebih tinggi karena mereka diharuskan untuk mengikuti UAN ulangan, jika ada atau mengulang masa sekolah mereka satu tahun lagi dan mengikuti UAN tahun depan.
Perilaku mencontek masih mewarnai pelaksanaan ujian nasional tingkat SMA dan sederajat. Mulai dari upaya mencontek langsung dan bekerja sama saat ujian dari para siswa
Tak tanggung-tanggung bocoran jawaban ujian tersedia untuk semua tipe soal yang disediakan. Padahal tipe soal dibuat beragam dan diacak pembagiannya untuk menghindari kebocoran soal (Achir, 2012). Perilaku mencontek dalam UAN ini mengundang keprihatinan berbagai pihak mulai dari departemen pendidikan, pakar pendidikan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga masyarakat secara umum. Salah satu Pakar Pendidikan Nasional Arif Rahman mengingatkan semua pihak agar tidak membiarkan fenomena percontekan terjadi di sekolah-sekolah. Arif Rahman menyatakan membiarkan percontekan berarti menumbuhsuburkan ketidakjujuran (Metrotvnews, 2011) karena pada dasarnya perilaku mencontek ini telah mencoreng asas keadilan dan kejujuran yang seharusnya ditegakkan dalam setiap pelaksanaan ujian.
Oleh karena itu untuk mengatasi perilaku mencontek saat UAN diperlukan perubahan sistem dalam pelaksanaan UAN. Perubahan yang dapat dilakukan adalah pelaksaaan UAN yang tidak lagi secara manual tetapi dilakukan secara elektronik atau online dengan nama Elektronik UAN (E-UAN). E-UAN adalah sistem evaluasi standar pendidikan dasar dan menengah secara nasional dan persamaan mutu tingkat pendidikan antar daerah yang dilakukan oleh Pusat Penilaian Pendidikan, Kemendikbud di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 secara online. Pelaksanaan ujian melibatkan pihak ketiga sebagai penyedia sistem ujian nasional. Server pusat ujian nasional berada di Kantor Kemendikbud di Jakarta dan server lokal berada di tiap propinsi, dimana pelaksanaan teknisnya setiap siswa memiliki nomor identitas dan password untuk dapat mengakses sistem e-UAN yang dipergunakan untuk tryout, melaksanakan UAN dan melihat hasil UAN secara mandiri.
Mencontek dapat dieliminasi melalui pelaksanaan E-UAN yang dilakukan oleh siswa dengan menghadapi tipe soal yang berbeda-beda dan satu soal mempunyai waktu yang terbatas untuk diselesaikan dan otomatis berlanjut ke soal berikutnya. Siswa benar-benar dituntut untuk berkonsentrasi menjawab soal ujian sebelum soal secara otomatis berlanjut ke soal berikutnya, secara mandiri dan jujur, karena tidak ada waktu untuk melakukan komunikasi dengan orang lain.
Penulis : Anindita, Azka, Hatta, Viera (Grup Reformasi)
DAFTAR PUSTAKA
Achir, Mochamad. 2012. Kisah Pilu di Balik Ujian Nasional. Diakses 2 Oktober 2012. http://news.liputan6.com/read/390999/kisah-pilu-di-balik-ujian-nasional
Alhadza, Abdullah. 2004. Masalah menyontek (Cheating) di Dunia Pendidikan.Diakses 2 Oktober 2012. http;//www.depdiknas.go.id/Jurnal/
Anderman, Eric & Murdock. 2007. Psychology of Academic Cheating. Boston: Elsevier.
Clabaugh, Gary K. 2003. Preventing Cheating and Plagiarism. 2nd Edition. Oreland: New Foundations Press.
Kushartanti, Anugrahening, 2009. Perilaku Menyontek Ditinjau Dari Kepercayaan Diri. Solo : Indigenous, Jurnal Ilmiah Berkala Psikologi Vol. 11, No. 2, Nopember 2009 : 38-46
Tanpa Nama. 2011. Hentikan Budaya Mencontek di Sekolah. Diakses 2 Oktober 2012. http://metrotvnews.com/read/news/2011/06/11/54369/Hentikan-Budaya-Mencontek-di-Sekolah
Tanpa Nama. 2012. UN. Diakses 2 Oktober 2012. http://id.wikipedia.org/wiki/UN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar